oleh

KPU Lebak Rekrut Ulang Badan Ad Hoc Pilkada 2024

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak akan kembali membentuk badan ad hoc Pilkada 2024

Ketua KPU Lebak Dewi Hartini memastikan, pembentukan badan ad hoc pilkada bakal dilakukan dengan menggunakan metode rekrutmen ulang.

“Iya (rekrutmen ulang), Surat (keputusan) dari KPU RI sudah ada untuk seleksi terbuka,” kata Dewi saat dihubungi Kabar6.com, Rabu (17/4/2024).

**Baca Juga: Sampah 3.000 Ton Sehari, Ratusan Petugas Kebersihan di Kabupaten Tangerang Pilih Mudik Lebaran

Keputusan KPU RI yang dimaksud Dewi adalah keputusan nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Menetapkan metode pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dilaksanakan dengan metode seleksi terbuka,” bunyi keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Pembentukan calon anggota PPK mulai dengan tahap pendaftaran dimulai pada tanggal 23 sampai 29 April 2024.

Sementara untuk pendaftaran calon anggota PPS mulai dibuka pada tangga 2 sampai 8 Mei 2024.(Nda)