oleh

KPU Lebak Gelar Pleno DPTb Pemilu Setelah Putusan MK

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 setelah putusan Makhamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, masa pendaftaran DPTb ditutup H-30 pemungutan suara kemudian diperpanjang oleh MK menjadi H-7.

Pleno terbuka dihadiri Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pengurus partai politik (parpol) dan perwakilan Rutan Rangkasbitung.

“Alhamdulillah data (DPTb) telah disahkan melalui rapat pleno,” kata Ketua KPU Lebak, Ni’matullah, Kamis (11/4/2019).

Adapun rincian DPTb yang telah disahkan sebagai berikut; DPTb masuk yang mengurus di daerah asal 160 orang, DPTb masuk yang mengurus di daerah tujuan 449 orang; DPTb keluar yang mengurus di daerah asal 266 orang, DPTb keluar yang mengurus di daerah tujuan 107 orang.

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan e-KTP dan Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil dan hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat di KTP.

Komisioner Bawaslu Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, pasca putusan MK, jumlah pemilih yang mengurus pindah memilih cukup signifikan.

Diharapkan, seluruh masyarakat yang telah mempunyai hak pilih bisa menyalurkan hak pilihnya meski sedang tidak berada di tempat tinggal karena tugas (bekerja dan menempuh pendidikan), dirawat di rumah sakit dan di dalam lapas.**Baca juga: Kemenhub Siapkan 80 Armada Bus Untuk Mudik Gratis di Kabupaten Tangerang.

“Dari tanggal 17 Maret sampai 10 April angka pemilih yang mengurus pindah memilih cukup signifikan ya,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email