oleh

Korpri Lebak Teken MoU dengan Peradi, ASN Bisa Konsultasi dan Dapat Bantuan Hukum

image_pdfimage_print

Kabar6-Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Lebak menandatangani nota kesepakatan atau MoU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia () Rangkasbitung.

Perjanjian kedua belah pihak terkait dengan pemberian bantuan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengalami permasalahan hukum.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Lebak Wiwin Budhyarti mengatakan, bantuan hukum bagi ASN akan diberikan melalui lembaga yang telah dibentuk. **Baca Juga: Pemkot Tangsel Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut

“Kopri membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) untuk memberikan bantuan hukum bagi pegawai yang mengalami masalah,” kata Wiwin kepada Kabar6.com, Selasa (7/5/2024).

“Jadi Korpri bekerja sama dengan Peradi. Kami sama-sama bernaung di LKBH yang masing-masing punya kewajiban, bukan hanya pendampingan tetapi mulai dari sosialisasi dan lain-lain soal hukum,” tambah Wiwin.

Wiwin menjelaskan, ada kategori bagi ASN yang bisa mendapatkan bantuan berupa pendampingan hukum dari LKBH Korpri.

“Kita batasi ya, jadi hanya dalam ruang lingkup pelaksanaan tugas pegawai tersebut. Tetapi kalau untuk konsultasi tidak ada batasan, silahkan boleh-boleh saja,” ujar Wiwin.

Untuk memutuskan apakah ASN tersebut layak mendapatkan bantuan hukum dari LKBH, Korpri dan Peradi akan terlebih dahulu meneliti dan mengkaji.

“Tidak serta merta semua masalah yang masuk kemudian langsung ditangani LKBH, dikaji dulu apakah bisa mendapat pendampingan,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Peradi Rangkasbitung Jimi Siregar berharap, melalui kerja sama tersebut, Peradi dapat memberikan kontribusi positif dalam setiap permasalahan hukum yang berjalan dan dihadapi oleh AS,.

“Sehingga ke depan, apabila ada ASN Kabupaten Lebak yang ingin berkonsultasi ataupun didampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi kami dapat memberikan bantuan hukum yang profesional,” katanya.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email