oleh

Kini Terbang dengan Garuda Indonesia Tanpa Tes PCR

image_pdfimage_print

Kabar6-Garuda Indonesia Indonesia mulai implementasikan SE Kementerian Perhubungan RI Nomer SE 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi, khususnya mengenai ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster (vaksin ketiga) yang tidak lagi memerlukan pemeriksaan Covid-19.

Dalam rilis yang diterima, Rabu (9/03/2022),Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut mulai Selasa (8/3/2022).

“Kami harapkan melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi ini dengan tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya,”jelas Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra.

**Baca Juga: Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa Rp55 Miliar, Terungkap Sejumlah Nama Pejabat Sebagai Pemilik

Melalui penerapan kebijakan ini, kata Irfan,  Garuda Indonesia memastikan akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara, diantaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalisir cross contamination.

“Kebijakan ini juga kami harapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara. Hal ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara melalui momentum adaptasi seluruh sektor aktivitas kemasyarakatan terhadap pandemi covid-19,”tandas Irfan. (Red)

 

Print Friendly, PDF & Email