oleh

Pemkot Cilegon Larang Perayaan Malam Tahun Baru, Pelanggar Siap Disanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penyelenggaraan perayaan pergantian tahun baru. SE bernomor 360/2289/BPBD ditandatangani Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Rabu (16/12/2020).

Surat tersebut berisikan untuk tidak merayakan pergantian tahun baru di dalam atau luar ruangan dan fasilitas umum yang bisa menimbulkan kerumunan. Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Surat edaran itu dibenarkan jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra. Menurut Ade, Satpol PP bersama Dishub, Polri dan TNI akan membubarkan kerumunan massa di Kota Baja.

“Satpol PP selaku penegak perda yang akan menindak. Apakah nanti akan teguran, pembubaran, sanksinya nanti pasti adalah. Pertama adalah pembubaran jika terjadi kerumunan,” kata Jubir Satgas Covid-19 Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, kepada sejumlah awak media, Kamis (17/12/2020).

Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar prokes covid-19 untuk individu berupa teguran, kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu. Sedangkan bagi perkantoran, institusi dan tempat usaha, sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga denda Rp 300 ribu.

**Baca juga: Wali Kota Serang Tutup Lokasi Hiburan saat Malam Tahun Baru

“Jika masyarakat masih berkerumun, maka akan diterapkan ketentuan perwal, terkait penegakkan disiplin. Ada sanksi administrasi, denda dan sebagainya,” jelasnya. (dhi)

Print Friendly, PDF & Email