oleh

Kemudahan Urus BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-BPJS Kesehatan hadir dengan meningkatkan akses layanan yang bisa memudahkan warga Kota Tangerang. Kemudahan tersebut dapat dijangkau masyarakat melalui gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) milik Pemerintah Kota Tangerang, yang terletak di Jalan Satria-Sudirman nomor 1, RT002, RW001, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Tangerang, Taufik Syahzaeni mengatakan BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang memiliki dua layanan yaitu pembaruan data dan pendaftaran baru BPJS Kesehatan.

“MPP Kota Tangerang terus memaksimalkan berbagai pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang. Di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa mendapatkan layanan BPJS dengan suasana dan layanan yang prima. Mulai dari ruangan yang nyaman, bersih, ramah anak hingga petugas yang responsif,” ungkap Taufik, Kamis (18/1/2024).

Ia menjelaskan, selain gerai BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang masyarakat bisa sambil melakukan pengurusan berkas lainnya sekaligus, dalam satu kali kunjungan. Bagaimana tidak, MPP Kota Tangerang saat ini telah memiliki 18 gerai Kementerian dan Lembaga institusi dengan 142 pelayanan.

“MPP Kota Tangerang merupakan salah satu upaya mengintegrasikan pelayanan yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam satu tempat. Kota Tangerang lewat MPP Kota Tangerang berupaya menghadirkan standar mengurus secara mudah dan cepat. Salah satunya, mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan lebih mudah dan cepat,” katanya.

**Baca Juga: Kantor BRI di Lebak Didemo-Dilempari Air Mineral Gelas

Berikut tata cara pembaruan data dan pendaftaran BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang:

Persyaratan dan Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan.

1. Siapkan fotokopi KTP, fotokopi KK dan foto terbaru ukuran 4×4 (satu buah foto).

2. Kunjungi BPJS Kesehatan di MPP Kota Tangerang.

3. Ambil nomor antrean di pintu masuk MPP.

4. Isi dan serahkan formulir pendaftaran beserta persyaratan kepada petugas BPJS Kesehatan.

5. Lakukan pembayaran iuran sesuai kelas yang di pilih di loket petugas BPJS Kesehatan.

6. Serahkan bukti transfer pembayaran iuran kepada petugas BPJS Kesehatan, dan tunggu kartu BPJS Kesehatan di cetak.

7. Cek kembali nomor kartu di website resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan sudah terdaftar. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email