oleh

Keluhkan Pelayanan di BPN Jakarta Timur, Pengusaha Properti Ngadu ke Menteri ATR

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengusaha properti asal Jakarta Selatan Eri Kaslan mengeluhkan ketidakjelasan permohonan sertifikasi tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur.

Padahal lahan miliknya seluas tiga hektar di Perumahan Jatinegara Indah tak kunjung rilis PTB, NIB setelah dilakukan pengukuran oleh BPN selama tiga tahun.

Eri menilai pihak BPN Jakarta Timur tidak paham soal kedudukan hukum atas kepemilikan lahan. Hal itu berpotensi munculnya dugaan oknum mafia tanah.

“Sepertinya kantor BPN Jaktim yang baru juga tidak paham legal standing kepemilikan tanah, inilah yang menyebabkan mafia tanah Merajalela di Jakarta Timur,” kata Eri dalam keterangan tertulisnya yang diterima kabar6.com, Kamis (14/9/2023).

**Baca Juga: Sempat Disegel, Begini Duduk Perkara Sengketa Lahan SDN Koranji Kota Serang versi Ahli Waris

Namun setelah dikonfirmasi kata Eri, ternyata ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap permohonannya ke BPN Jaktim salah satunya Edy Pardede .

Menurut Eri Kaslan keberatan Edy Pardede tidak beralasan mengingat Legal Standing kepemilikan Edy Pardede cacat hukum. Ia juga mengaku heran BPN seolah-olah tak mau tahu alasan kepemilikan Edy Pardede

Eri menjelaskan, Edy Pardede mengaku membeli tanah tahun 2010 dengan bukti surat jual beli dibawah tangan surat segel dan kwitansi lunas.

Kemudian tahun 2017 Edy Pardede meningkatkan surat segel jual belinya tersebut menjadi PPJB di Notaris H. Zarius Yan tanpa kuasa jual atau dihadiri penjual.

Padahal penjual masih hidup Tamin Sukariana. Lalu tahun 2021 PPJB tanpa kuasa jual tersebut di tingkatkan menjadi AJB di PPAT H Zarius Yan.

“Bagaimana mungkin orang merasa telah membeli lunas namun AJBnya di buat sepuluh tahun kemudian,”ucap Eri.

Terakhir Eri mengaku sudah menyampaikan persoalannya ke Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto. Jika tidak ada respon, pihaknya akan membuat laporan ke Mabes Polri dan melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPN Jakarta Timur.

“Kami sudah melaporkan ke Kementerian dan Mabes Polri, satu satunya cara jika BPN Jaktim tidak melayani saya dengan baik adalah dengan mengajak para konsumen, masyarakat dengan nasib yang sama untuk berdemonstrasi ke Kantor BPN Jaktim , Kementerian ATR/BPN, dan jika perlu ke Istana Merdeka,”tandasnya.

Saat berita ini dipublis, kabar6.com masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak BPN Jakarta Timur dan pihak Edy Pardede untuk dimintai keterangan.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email