Kabar6-Jajaran Kepolisian Resort Kota Tangerang memasukkan wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sebagai daerah rawan kejahatan atau zona merah.
Pasalnya, di kawasan yang meliputi enam Desa/Kelurahan yakni, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Pakulonan Barat, Bencongan, Bencongan Indah, Curug Sengereng tersebut, kerap terjadi aksi tindak kejatahan berupa perampokan bermodus gembos ban, pecah kaca serta pencurian kendaraan bermotor.
Guna menekan angka kejahatan di wilayahnya, Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya akan terus sosialisasikan tindakan preventif seperti, kegiatan sambang malam.
Sambang malam ini merupakan patroli yang dilakukan pada malam hari, namun lebih mengedepankan pendekatan secara kekeluargaan dan menyentuh masyarakat secara langsung.
“Sebutan Red Zone untuk wilayah ini, malah membuat kami semakin terpacu menekan hingga menghilangkan predikat the red zone itu.
Tentunya dengan strategi yang terarah dan melanjutkan program kerja kapolsek sebelumnya,” ungkap AKP Iqbal, kepada wartawan, Kamis (8/11/2012).
Iqbal menjelaskan, pendekatan ke masyarakat, memang harus dilakukan agar muncul rasa kesadaran akan keamanan lingkungan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai penyuluhan hukum pada saat rapat Muspika.
“Peran serta pemerintah dan masyarakat setempat sangat membantu dalam memberikan penyadaran hukum,” ujarnya.
“Kring serse kami tingkatkan, tentunya disertai patroli tertutup dan menempatkan personil pada jam rawan kejahatan di wilayah ini,” tegasnya.(din)