oleh

Kejati Tunggu Laporan Soal Isu “Fee Proyek” di Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Merebaknya isu “jatah fee proyek” yang diduga dipungut anggota DPRD Banten kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD), kiranya menjadi perhatian serius bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.

 

Bahkan, Kejati berencana memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten, terkait merebaknya isu tersebut.

 

“Kami akan pelajari dulu. Sampai saat iin, belum ada laporan yang masuk soal fee (jatah preman) ini,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Banten, Yopi Rulianda, Jum’at (05/06/2015).

 

Sementara, Ketua Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI) Banten, Heri Mufti menilai, bila isu tersebut benar, maka apa yang dilakukan anggota DPRD tersebut telah menciderai suara rakyat.

 

“Mereka selalu mengatasnamakan rakyat, namun perilakunya menyengsarakan rakyat. Makanya, sudah seharusnya Kejati mengusut isu tersbeut,” ujar Heri. ** Baca juga: Disclaimer, Pejabat Banten Bisa Kena Sanksi

 

Seperti diketahui, ICW menduga terjadi ‘begal anggaran’ oleh DPRD Banten dengan meminta fee atau jatah preman sebesar 10 persen dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh SKPD di tanah jawara.(tmn/din)