oleh

Disclaimer, Pejabat Banten Bisa Kena Sanksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Akibat perolehan disclaimer dua kali berturut-turut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sejumlah Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) di Tanah Jawara terancam sanksi.

 

“Tentu, pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenakan sanksi. Upaya ini guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten,” kata anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, Jumat (5/6/2015). ** Baca juga: Waduh…! Pengelolaan APBD Banten Desclaimer

 

Sanksi dimaksud bukan tanpa dalil. Karena itu berdasarkan pasal 20 UU nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

Di mana di dalam pasal itu mewajibkan setiap pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK RI.

 

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi BPK RI disampaikan kepada BPK RI selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

 

Hal senada pun disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten, Rano Karno, yang meminta kepada seluruh SKPD untuk segera menyelesaikan berbagai temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan APBD Banten tahun 2014 dalam laporan BPK RI tersebut.

 

“SKPD terkait harus bisa menuntaskan semua temuan tersebut paling lambat 35 hari dari 60 hari batas waktu penyelesaian. Saya juga tegaskan kepada Sekda dan Inspektorat untuk memantau dan melaporkan progres penyelesaiannya,” kata Plt Gubernur Banten, Rano Karno.

 

Sedangkan lembaga penegak hukum, Kepolisian Daerah (Polda) Banten pun akan ikut menyelidik atas dugaan penyelewengan APBD Banten tahun 2014 berdasarkan temuan BPK RI.

 

Di mana, laporan hasil audit BPK RI dijadikan sebagai langkah awal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan jika terjadi kasus korupsi. ** Baca juga: Ribut di Depan Tangcity Mall, Sopir Angkot Ditusuk Obeng

 

“Kalau ada temuan, konteknya dalam gakum (penegakan hukum). Di awali dengan langkah-langkah penyelidikan. Termasuk hasil audit BPK. Hasil temuan kita sendiri, hasil laporan masyarakat ke penegak hukum, yang akan dijadikan tindak lanjut adanya temuan kesalahan dalam penyelenggaraan negara,” kata Kapolda Banten, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.(tmn/din)

Print Friendly, PDF & Email