oleh

Kejati DKI Jebloskan 1 Tersangka Koprusi Dana Pensiun Bukit Asem ke Rutan Salemba

image_pdfimage_print

Kabar6- Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap satu tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan 2018.

“Pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018. MS ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024,”jelas Syahron Hasibuan, SH.MH, Kepala Seksi Penarangan Hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (24/4/2024).

**Baca Juga:KPK Temukan LHKPN  Dua Pejabat dengan Aset Kripto Miliaran Rupiah

Dijelaskan Syahron, MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015 sampai dengan. 2017 bersama-sama dengam tersangka ZH telah dilakukan penahanan selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund). Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

“Investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC telah dilakukan penahanan selaku owner PT Millenium Capital Manajemen (PT MCM), investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Tersangka SAA telah dilakukan penahanan selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH telah dilakukan penahanan, selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy, dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 % sampai dengan 25 % yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,”ujar Syahron.

Selain itu, kata Syahron,  tersangka MS menandatangani instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada  MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email