oleh

Kejari Tigaraksa Monitor Kasus Hotel Amaris di Tangsel

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, terus memantau kasus yang terjadi di proyek pembangunan gedung Hotel Amaris, di Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Bangunan yang diusulkan bakal menjadi lokasi bisnis jasa penginapan itu, terindikasi telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015. tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya, nanti kami turunkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kasus itu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Faisol kepada kabar6.com lewat pesan BlackBerry, Selasa (27/10/2015).

Dijelaskannya, setelah tim penyidik turun ke lapangan, kemungkinan baru dapat diidentifikasi sumber penyebab pelanggaran regulasi daerah.

Selain itu, lanjut Faisol, pihaknya juga akan memanggil semua pihak terkait yang mengetahui alur proses pengajuan rekomendasi perizinan. Ia memprediksi ada pelanggaran pidana dilakukan oknum dalam kasus ini.

“Kepentingan pemanggilan untuk dimintai keterangan, mengumpulkan data dan bahan keterangan tentang sejauh mana proses pembangunan hotel berjalan,” jelasnya. **Baca juga: BP2T Tangsel: Hotel Amaris Tak Mungkin Diberi Izin.

Fakta dilapangan, meski diketahui proyek tersebut menyalahi Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB) serta belum terbitnya IMB, namun pengerjaan tetap berjalan.(din/yud)

Print Friendly, PDF & Email