oleh

Kejari Tangerang Diminta Buktikan Legalitas Proyek Ayodhya

image_pdfimage_print

Kabar6-Mekanisme serta tata cara pelaksanaan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedianya sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Untuk itu, setiap proses atau tahapan pelaksanaan atas permohonannya, harus sesuai ketentuan sebagai landasan dasar, guna meminimalisir dampak yang akan timbul, baik sebelum maupun setelah proses pelaksanaan teknis pembangunan selesai.

Demikian pemahaman yang disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten,  Sri Hartati, dalam obrolan singkat melalui sambungan telepon selulernya.

“Iya, termasuk seluruh kelengkapan berkas administrasi berkaitan, seperti mengenai izin amdal lingkungan, amdal lalin dan lainnya, sebagai dasar penerbitan IMB. Namun, undang-undang nomer berapanya saya lupa, nanti silahkan bisa sama-sama di kroscek saja aturannya,” ungkapnya. **Baca juga: Polisi Tangerang Minta Proyek Apartemen Tidak Abaikan Amdal Lalin.

Politisi PDI Perjuangan ini pun seakan tak mempercayai begitu saja, perihal penyampaian penjelasan ketiadaan unsur pelanggaran pada pelaksanaan proyek Apartemen Kota Ayodhya, oleh Kepala Seksi Intel Kejari Tangerang, Eman Sulaiman, seperti yang telah dimuat media ini, beberapa waktu lalu. **Baca juga: Kejari Tangerang Tidak Temukan Pelanggaran di Proyek Ayodhya.

“Memang itu sudah menjadi rangkaian teknis pelaksanaannya, bahwa salah satu izin atau rekomendasi, baik amdal sekitar maupun Andalalin (analisis dampak lalu lintas) adalah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebagai landasan penerbitan Amdal. Jadi tidak boleh diabaikan ataupun susulan. Bereskan itu dahulu, baru bisa terbit IMB nya. Dan kalau memang dibilang tidak apa-apa, tinggal balik pertanyaannya, ada ga payung hukum atau aturan yang menyebut seperti itu,” tegas Sri. **Baca juga: Soal Ayodhya, Alam Sutra Klaim Ikuti Aturan.

Terpisah, Yudhistira Prasasti, salah seorang aktivis muda diwilayah tersebut, juga angkat bicara, terkait penanganan laporan yang dilayangkan LSM ke Kejari Tangerang, atas dugaan pelanggaran dalam proyek Apartemen Ayodhya.

Dia berpendapat, seyogyanya pihak Kejari Tangerang pun harus menyertakan pembuktian atas dalil yang telah disampaikannya.

“Apalagi, beberapa dugaan pada laporan itu masih berkaitan dengan administrasi. Tunjukan juga dong kelengkapan berkas administrasi pembangunan kepada semua pihak termasuk kita, masyarakat Kota Tangerang,” sindirnya.

Bahkan ternyata, dirinya selaku Direktur Eksekutif Tangerang Raya Institute (Trains), telah juga melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada instansi terkait, dalam hal ini adalah BPPMPT, agar sedianya dapat menjelaskan secara detail terkait tata cara pelaksanaan penerbitan izin pembangunan itu.

“Kurang lebih, sekitar 1 minggu lalu, surat itu sudah kami layangkan ke perizinan. Namun, sampai saat ini, belum ada tanggapan. Sehingga, itu semakin menambah praduga di benak kami. Kami kan bagian dari masyarakat, yang juga memiliki hak atas hal itu. Pokonya kami akan terus melakukan upaya untuk menguak apa yang sesungguhnya memang terjadi,” tegas Yudhis.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tangerang, Eman Sulaiman, dalam klarifikasinya kembali mengungkapkan, bahwa sejauh ini, pihaknya memang sudah melihat kelengkapan berkas perijinan pembangunan itu.

“Dan memang sudah ada, kecuali untuk Andalalin (analisis dampak lalu lintas)-nya, yang hingga kini masih berproses di Provinsi. Kami pun masih membedah aturan perundang-undangan mengenai pengaturan teknisnya seperti apa. Ketika konteks yang tengah dibedah itu, adalah memang ditemukan indikasi pelanggarannya, termasuk juga adanya dugaan gratifikasi, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga,” pungkasnya.(ges)

 

Print Friendly, PDF & Email