oleh

Pegawai Pemprov Banten Wajib Registrasi PUPNS

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Kepagawaian Daerah (BKD) setempat, telah menyurati seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup pemerintah setempat.

Itu seiring program Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang direncanakan pemerintah pusat, terkait legalitas ijazah, sertifikat-sertifikat, sampai besaran gaji.

Kepala BKD Banten, Cepi Safrul Alam mengatakan, pendataan ulang akan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi yang sedang dimatangkan oleh BKN.

“Kepala SKPP sudah disurati untuk mensosialisasikan hal itu kepada pegawai, agar melakukan registrasi data melalui sistem yang telah disiapkan,” ujarnya, Kamis (20/8/2015).

Adapun data yang harus dikumpulkan pegawai, dimulai dari pengangkatan awal, idetitas diri hingga keluarga.

Cepi menyebut, bila PUPNS tersebut sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sesuai mekanisme, pengumpulan data dilakukan pada September. Sedangkan pada November dilakukan finalisasi. Dan, pada Desember data harus sudah terkempul seluruhnya,” uajr Cepi. **Baca juga: Kasus Kubangsari Jilid II, Kejati Banten Periksa Supriyanto.

Selain pendataan ulang, nantinya pegawai juga harus menyusun tahapan-tahapan sesuai kompetensi. “Ini agar penempatan pegawai bisa sesuai dengan latarbelakangnya pendidikannya,” ujarnya.

Sedangkan bagi yang tidak mengumpulkan datanya, maka tidak akan dilayani keperluannya kepegawaiannya, termasuk kenaikan pangkat.(fir)

Print Friendly, PDF & Email