Buronan Narkoba Dijemput Jaksa di Malaysia
Kabar6-Tim jaksa dari biro hukum dan luar negeri Kejagung menjemput terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong di Tawau, negara bagian Malaysia, Rabu 29 November 2023.
Bertempat di Tawau, negara bagian Malaysia, terpidana diserahkan pihak Malaysia pada tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Tarakan dan Kejaksaan Negeri Nunukan yanh ikut hadir serah terima terima terpidana di atas kapal di Pelabuhan Tawau.
“Terpidana Johansyah bin Darwin alias Bagong merupakan terpidana perkara tindak pidana narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang pada Kejaksaan Negeri Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia,”ujar Dr. Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung.
**Baca Juga: Tersangka Narkoba Dibebaskan Jaksa Melalui RJ
Ketut juga menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021, terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara.
Selanjutnya, terpidana Johansyah bin Darwin als Bagong dibawa menggunakan Kapal berbendera Indonesia untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nunukan guna menjalani hukuman pidana. (Red)