oleh

Tersangka Narkoba Dibebaskan Jaksa Melalui RJ

image_pdfimage_print

Kabar6-Empat tersangka narkoba dibebaskan jaksa melalui keadilan restroratif atau Restorative Justice (RJ). Jampidum Kejaksaan Agung, Dr.Fadil Zumhana telah menyetujui pembebasan para tersangka melalui rehabilitasi.

Adapun empat tersangka, yakni Ricky Arizona Yupantra, Lalu Gigih Rinjani Prana, Lalu Muhammad Bajuri dan Janwar Hidayat. Kempat tersangka dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika, dan tidak ditemukan barang bukti narkoba’jelas Dr. Ketut Sumedana,Kapuspenkum Kejagung, Rabu (19/11/2023).

Kemudian, lanjut Ketut, berdasarkam hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

**Baca Juga: P2TP2A Tangsel Dampingi Anak Digauli Ayah Kandung hingga Hamil

Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

“Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,”tandas Ketut.

Diketahui, Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)

Print Friendly, PDF & Email