Kabar6-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan 5 tersangka dalam perkara importasi tekstil pada Ditjen Bea Cukai Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Empat tersangka berinisial MM, DA, HAW, KA, diketahui merupakan pegawai Bea Cukai Batam dan satu diantaranya berinisial IR, pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kelima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus importasi tekstil pada Ditjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020 tersebut langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses importasi produk kain sebanyak 566 kontener yang dilakukan melalui Kawasan Bebas Batam bersama dengan tersangka IR, selaku Pemilik PT. Fleming Indo Batam dan PT. Peter Garmindo Prima.
**Baca juga: Motif Suami Istri Curi Motor di Pasar Kemis.
Modus yang mereka gunakan, yakni mengubah Invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar oleh PT. FIB dan PT. PGP dan mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar.
“Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian Negara,” ungkap Hari, Kamis (24/6/2020).(Tim K6)