oleh

Kejaksaan Agung Selesaikan Pencurian Tower Air Sekolah Lewat Restoratif

image_pdfimage_print

Kabar6-Kejaksaan Agung menyelesaikan beberapa perkara kriminal melalui jalur di luar pengadilan atau keadilan reatoratif. Ada 13 tersangka keriminal dibebaskan Jampidum mulai dari pencuri, penipuan, penganiaya, penggelapan, penadah, KDRT dan pelanggarn lalu lintas.

“Kamis 20 Juni 2024, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif,”ujar Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung, Kamis (20/6/2024).

**Baca Juga:Kejari Kabupaten Tangerang Bebaskan Pencuri dan Penadah HP Lewat RJ

Harli menjelaskan salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Namun saat diketahui alasan dan kronologi dari perbuatan tersangka, Jaksa Fasilitator dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara berupaya untuk mendamaikan tersangka dengan pihak sekolah.

“Kronologi bermula saat tersangka melihat ada sebuah Tower Air berkapasitas 500 liter yang berada di belakang Sekolah Dasar Negeri 04 Papan Rejo. Tersangka mengira bahwa tower air tersebut sudah tidak terpakai lagi. Oleh karenanya, tersangka mencoba mengamankan barang tersebut ke kebun karet tanpa seizin dari pihak sekolah,”jelas Harli.

Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi kemudian berniat menjual tower air hasil curiannya, dan hasil penjualannya itu akan dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Namun sampai saat Tersangka diamankan oleh pihak kepolisian, tower air tersebut belum juga laku terjual.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Hery Susanto, S.H. serta Jaksa Fasilitator Eva Meilia, S.H., M.H. dan M. Arif Kurniawan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak sekolah. Mendengar penyesalan dan motif perbuaan Tersangka, pihak sekolah memaafkan tersangka dan meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Lampung I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis, 20 Juni 2024.

Menurut Harli, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini meliputi, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan, perdamaian dilakukan secara sukarela, dan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),”tandas Harli.

Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Berikut daftar tersangka yang dibebaskan:

Tersangka Tobi Irawan bin Anton dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Dadan Ramadhan bin Subri dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Romli bin Syukur dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Tri Septiyono bin Wagiman dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Egi Elifen Malelak alias Egi dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Zainal Arifin bin Moch. Zaini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Abdul Aziz M. Als. Aziz bin Mahfud dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Mohammad Anas Abdoellah bin Abdoellah dan Tersangka II Ferli Darmayanto bin Anang Sugianto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Amirza Ahmad bin Slamet dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Dika Alif Adilla bin Karmo Supriadi dari Kejaksaan Negeri Batu, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Erwin Dwi Prambudi Alias Nci bin Darianto dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Muhamad Faisal Firmansyah bin Dedy Eka Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka Andhi Yudadamayanto dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email