oleh

Kejaksaan Agung Periksa 3 Karyawan PT Antam Terkait Korupsi 109 Ton Emas

image_pdfimage_print

Kabar6-Dalam memperkuat pembuktian untuk tersangka HN, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampifsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait dugaan pidana korupsi pada pengelolaan 109 ton emas periode tahun 2010 sampai 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis (19/9/2024) menjelaslan, 3 saksi yang diperiksa adalah:

**Baca Juga: Korupsi Pembobolan Bank BUMD Jawa Barat, Kejagung Rampas Aset Andi Winarto

RNDM selaku Production Planning & Inventory Control Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk

BEP selaku Karyawan BUMN PT Antam Tbk.

YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk/Vice President Precious Metal Sales & Marketing UBPP LM PT Antam Tbk periode Oktober 2017 sampai Maret 2019.

“Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 atas nama tersangka HN dan kawan-kawan,”ujar Harli.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Print Friendly, PDF & Email