Kabar6-Kejaksaa Agung gelar in house training terkait barang bukti aset kripto. Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono memberikan keynote speech “Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana”, yang diselenggarakan oleh Jampidum di Jakarta, Selasa (25/9/2024).
Dalam penyampaiannya, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa kegiatan IHT dilaksanakan sebagai bentuk penyegaran wawasan atas perkembangan hukum dan teknologi yang semakin dinamis. Para peserta IHT diharapkan dapat membuka cakrawala pengetahuan sekaligus meningkatkan kemahiran dalam penanganan barang bukti aset kripto yang akuntabel, profesional dan optimal, terutama saat aset kripto masuk ke ranah hukum pidana yang akan dipergunakan untuk pembuktian.
**Baca Juga: Batal Naik Cukai Rokok 2025, Angin Segar Untuk Kelas Pekerja, Namun Belum Cukup Mendukung Daya Beli
Selain itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya. Dalam hal ini, enkripsi sistem blockchain sebagai basis data mata uang kripto dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan, karena tidak terakses oleh pihak yang tidak terhubung dalam blockchain itu sendiri.
“Meskipun sering disebut sebagai mata uang kripto atau cryptocurrency, Indonesia hingga saat ini tidak mengakui kripto apapun sebagai mata uang yang dapat dipergunakan sebagai alat tukar,” imbuh Wakil Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung, nilai aset kripto yang begitu fluktuatif menimbulkan permasalahan tersendiri, contohnya ketika dilakukan penyitaan terhadap aset kripto pada saat ini, tentu nilai pada saat penyitaan akan berbeda dari waktu ke waktu. Aset kripto dapat mengalami peningkatan atau penyusutan nilai yang signifikan akibat harga pasar yang tidak dapat dikontrol.
Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), sepanjang tahun 2024 industri kripto mengalami pertumbuhan signifikan dilihat dari jumlah investor kripto dan nilai transaksinya yang mencapai Rp211 triliun. Di sisi lain, mata uang kripto bisa digunakan sebagai alat kejahatan dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya.
“Permasalahan baru dalam penanganan perkara aset kripto adalah saat penyitaan dan penanganan barang bukti karena berkaitan dengan nilai aset kripto yang fluktuatif, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Menanggulangi hal tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana,” ujar Wakil Jaksa Agung menambahkan.
Menutup sambutannya, Wakil Jaksa Agung menuturkan sikap optimis atas perkembangan hukum dan kemajuan teknologi yang begitu dinamis harus disikapi sebagai tantangan dan bukan hambatan yang perlu dicemaskan berlebihan, tetapi perlu disikapi dengan berdamai dan beradaptasi dengan perubahan yang ada.
Kegiatan IHT ini menghadirkan narasumber:
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, S.H., M.Hum. dengan judul “Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim”.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul “Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia”.
Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto, S.E., A.k., MCom, CFE, CAMS. dengan materi berjudul “Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox”. (Red)