oleh

Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Waskita Karya

image_pdfimage_print

Kabar6- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, keempat saksi yang diperiksa tersebut antara lain INP, Y, FA dan AW.

INP diketahui sebagai karyawan Divisi Infrastruktur I PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk, dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Sedangkan, Y merupakan karyawan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” ungkap Ketut, Jumat (25/11/2022).

Selanjutnya, kata Ketut, FA selaku Manager Keuangan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk, juga diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

**Baca juga:Soal Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Tahan Boss PT SLM

Dan, AW selaku Vice President Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk,” katanya. (Tim K6/Rls)

Print Friendly, PDF & Email