oleh

Kasus Sopir Angkot Pukuli Anggota Satpol PP Tangsel Berujung Damai

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus pemukulan yang dialami Syahroni, anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selesai. Pertengahan Februari 2022 lalu korban dikeroyok supir angkot D-10 jurusan Ciputat – Jurang Mangu, dan dua orang pelaku ditangkap aparat Polsek Pondok Aren.

“Kan enggak semua persoalan hukum harus berujung ke sidang pengadilan,” kata Syahroni saat dikonfirmasi kabar6.com, Jum’at (15/4/2022).

Menurutnya, mediasi penyelesaian kasusnya diselesaikan di Rumah Restorative Justice Kota Tangsel di kantor Kecamatan Serpong, kemarin.

Syahroni jelaskan alasan yang menjadi pertimbangannya mau didamaikan oleh kejaksaan negeri setempat. Ia melihat kedua tersangka T dan J menjadi tulang punggung keluarga.

Secara taraf ekonomi penghasilan kedua tersangka pun, lanjutnya, masih kurang layak. “Jadi saya enggak tega dan enggak mau nyetop mata pencarian keduanya. Apalagi mereka kan masih punya anak kecil,” jelasnya.

**Baca juga: Anggota Satpol PP Tangsel Dikeroyok Sopir Angkot di Pondok Aren

Diketahui, program Restorative Justice adalah upaya mufakat dan perdamaian dalam penyelesaian perkara hukum yang terjadi dalam masyarakat.

Syarat utama suatu kasus dapat diselesaikan lewat Restorative Justice yakni, total kerugian kurang dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukuman pidana penjara terhadap perkara tersebut di bawah lima tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email