oleh

Kasus Sengketa Buruh dengan Perusahaan di Tangsel Naik

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, ada puluhan sengketa antara buruh dan perusahaan sepanjang tahun 2015 diwilayah tersebut.

Mayoritas perselisihan itu, lantaran masing-masing pihak yang bersengketa punya kepentingan atas persoalan yang diperjuangkan.

Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, pada Dinsosnakertrans Tangsel, Mohammad Saptaji mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 30-an kasus. Kelompok pekerja sudah mulai sadar untuk memperjuangkan hak-haknya.

“Dari 50 kasus, 45 kasus di antaranya diselesaikan secara mediasi. Artinya, selesai dengan membuat perjanjian antara pihak perusahaan dan karyawan dengan dimediatori Dinsosnakertrans. Kita tetap kawal, sampai hak-hak karyawan yang sudah tertuang dalam perjanjian, diakomodasi oleh pihak perusahaan,” katanya ditemui di kantornya, Senin (28/12/2015).

Ia mengaku, lima kasus lain naik ke pengadilan lantaran keduabelah pihak bersikukuh mempertahankan kemauannya.

Beberapa sengketa yang naik ke pengadilan, antara lain kasus PT Sandrate di Ciputat Timur, rental kendaraan Graha Mitra Lestari Jaya, kasus perselisihan Rumah Sakit Premier Bintaro dengan perawatnya dan lainnya.

“Karena tak selesai dimediasi, kami hanya mengeluarkan anjuran yang menjadi syarat ke pengadilan,” jelasnya.

Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Purnama menambahkan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ada empat penyelesaian kasus perselisihan perburuhan yang bisa ditempuh.

Yaitu melalui jalur bipartite atau permusyawaratan antara pihak buruh dan pengusaha, penyelesaian melalui jalur mediasi, penyelesaian jalur konsiliasi dan terakhir penyelesaian melalui arbitrase.

“Tapi dari fakta di lapangan, kita sering lihat penyelesaian perselisihan itu tidak memuaskan kedua belah pihak. Jika buruh puas, pengusaha tidak puas, begitu juga sebaliknya,” katanya.

Menurutnya, timbulnya ketidakpuasan itu karena dipengaruhi oleh praduga atau kecurigaan di kalangan keduanya. Sehingga apapun yang terjadi, maka kemungkinan besar ujung-ujungnya adalah ketidakpuasan.

 

Untuk itu Dinsosnakertrans sebagai pihak mediator berusaha menyelesaikan perselisihan antaran buruh dan perusahaan selama 30 hari kerja.

“Satu kasus antara buruh dan pekerja diselesaikan selama 30 hari kerja, dan di tahun ini, Alhamdulillah bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email