oleh

Kasus Pajak, Aset Terpidana Dirut PT JTI Disita !

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, telah dilakukan sita eksekusi harta benda milik Terpidana Aria Trisna Sutmanta dalam perkara tindak pidana perpajakan.

“Sita eksekusi dilakukan akibat perbuatan Terpidana Aria Trisna Sutmanta selaku Direktur Utama PT Java Tehnik Indonesia (PT JTI) menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya ke KPP Pratama Sidoarjo Utara mengakibatkan kerugian pendapatan negara senilai Rp1.925.835.600,” ungkap Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana, Rabu (8/11/2023).

Sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431 K/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 09 Juni 2022 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P – 48A) Nomor: PRINT-4308/M.5.19/Fuh.2/10/2023  tanggal 2 Oktober 2023.

Adapun objek yang dilakukan sita eksekusi yaitu:

  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1781 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, Nomor Surat Ukur: 342/ Gununganyar Tambak/ 2001 alamat Jl. Wisma Gununganyar Selatan VI Nomor 26, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya;
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 120 M² dengan Sertifikat Hak Miliki Nomor: 2602 atas nama ARIA TRISNA SUTMANTA, Nomor Surat Ukur: 333/ Gununganyar Tambak/ 2001 alamat Jl. Wisma Gununganyar Tengah III Nomor 10, Kelurahan Gununganyar Tambak, Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.

**Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Sosialisasikan Perda soal Narkoba Dihadapan Duta Anti Narkoba

Tim Jaksa Eksekutor melaksanakan Sita Eksekusi terhadap kedua aset tersebut guna pemulihan denda yang dikenakan kepada Terpidana Aria Trisna Sutmanta senilai Rp 3.851.671.200. (tiga milyar delapan ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus rupiah),

Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung didampingi oleh Tim Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo,  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II, Pihak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Pihak Kelurahan Gununganyar Tambak. (Red)

Print Friendly, PDF & Email