oleh

Kasus Korupsi Emas Antam, Kejagung Limpahkan Crazy Rich Budi Said ke Kejari Jaktim

image_pdfimage_print

Kabar6-Jampidsus Kejaksaan menyerahkan tersangka Budi Said yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya dalam korupi emas Antam Surabaya pada tahun 2018 kepada Kejati Jakarta Timur. Penyerahan juga menyertakan  barang bukti (tahap II).

“Bahwa pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Jampidsus Tin Kejaksaan Agung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018,”Yogi Sudharsoni, SH.MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024).

**Baca Juga:Kurir Jasa Ekspedisi Nyambi Jual Narkoba di Serang

Menurut Yogi, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT ANTAM menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Mei  2024 sampai dengan 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Yogi.

Tersangka diduga melanggar:,Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Budi Said terlibat dalam pemufakatan rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam hingga 1,136 Ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.(red)

Print Friendly, PDF & Email