oleh

Kasus Jiwasraya, Tanah & Ruko Bentjok Dititip ke Kades dan Camat

image_pdfimage_print

Kabar6-Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018

Adapun aset yang telah disita eksekusi dan dititipkan adalah sebagai berikut: 5  bidang tanah dan 2  ruko seluas 43.216 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Kemudian 35 bidang tanah dan/atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan, dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Jumlah total seluruh bidang tanah dan/atau bangunan yang disita mencapai 42 bidang dengan luas total 126.615 M2. Aset tersebut kemudian dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada. Sebagai langkah lebih lanjut setelah penitipan, dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan Plang Sita Eksekusi di setiap lokasi.

Proses selanjutnya terhadap aset tanah dan/atau bangunan yang telah disita eksekusi ini akan melibatkan proses lelang guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro yang mencapai Rp. 6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

**Baca Juga: Kesbangpol Lebak Target 10 Ribu Bendera Merah Putih Dibagikan ke Masyarakat

Sebelumnya, aset-aset tersebut berhasil diidentifikasi melalui penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak tanggal 29 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023.

Pelaksanaan sita eksekusi ini didasari oleh eksekusi putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menetapkan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO sebagai pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sita eksekusi juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, serta Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

Rangkaian kegiatan sita eksekusi ini turut dihadiri oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta D.B Susanto., SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo Rinny Triningsih., S.H., M. Hum, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Surakarta, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Sukoharjo, serta jajaran struktural Direktorat UHLBEE, dan juga aparat pemerintah setempat seperti Camat Grogol, Camat Pasar Kliwon, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Red)

Print Friendly, PDF & Email