![Salah satu karaoke keluarga di Kabupaten Tangerang pernah disegel warga.(bbs)](images/photo7/tangerang/kabupaten/karaoke.jpg)
Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Muhlis, kepada kabar6.com, Senin (14/10/2013).
“Dari laporkan Dispenda kepada kami, keberadaan tempat hiburan yang ada di Kecamatan Cikupa dan Kelapa Dua tidak membayar pajak ke Kabupaten Tangerang,” ungkap Muklis.
Politisi asal PDIP ini menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus berani bersikap tegas terhadap pengusaha tempat hiburan yang ada.
“Pemkab harus tegas. Kalau membandel, tutup saja. Jangan mau dibohongi pengusaha hiburan. Untuk apa ada mereka, kalau tidak turut serta membangun kabupaten Tangerang. Usir saja,” tegas Muklis.(agm)