oleh

Kanwil Bea Cukai Banten Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Sebanyak 4.088 botol minuman keras (miras) dan 10,8 juta batang rokok berbagai merek yang diseludupkan ke Indonesia, Selasa (26/1/2016) dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cata digilas alat berat di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jandral Bea dan Cukai, Banten yang berlokasi dikawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Banten, Budi Wicaksono mengatakan, ribuan botol miras dan jutan rokok yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan selama dua tahun. **Baca juga: Kapolda Banten Janji Lindungi Eks Gafatar yang Dipulangkan.

Sedianya, barang-barang tersebut, kata dia, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur darat. **Baca juga: Kapolres Agus Dorong Pemberlakuan Wajib Lapor di Kota Tangerang.

Adapun nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3 miliar lebih. Sehingga bila barang tersebut berhasil masuk ke Indonesia, negara akan mengalami kerugian hingga Rp2,6 miliar.(rani)

Print Friendly, PDF & Email