oleh

Kantor Pemerintah, Terminal hingga Pasar di Lebak Harus Bebas Asap Rokok

image_pdfimage_print

Kabar6-Gedung perkantoran baik pemerintahan maupun swasta, angkutan umum, tempat ibadah, terminal, hingga pasar di Kabupaten Lebak harus terbebas dari asap rokok.

Aktivitas merokok di lokasi-lokasi tersebut tidak lagi diperbolehkan jika Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah dibahas beberapa waktu lalu di DPRD sudah mulai diberlakukan.

Di dalam draf Rancangan Perda KTR yang diperoleh Kabar6.com, dijelaskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok.

Tidak hanya merokok, KTR juga melarang adanya kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau tersebut.

**Baca Juga: 320 Pejabat Pemkot Tangsel Dilantik, Benyamin: Harus Mau Bekerja Cepat

Dalam Pasal 2 ayat 1 raperda itu disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan KTR di daerah. Adapun KTR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain:

a. Fasilitas pelayanan kesehatan meliputi: rumah sakit, rumah bersalin, poliklinik, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, pos pelayanan terpadu, tempat praktek kesehatan swasta dan apotek.

b. Tempat proses belajar mengajar meliputi: Sekolah, balai latihan kerja, tempat bimbingan belajar, tempat kursus.

c. Tempat anak bermain meliputi::area bermain anak, tempat penitipan anak; dan taman terbuka yang terdapat fasilitas anak-anak.

d. Tempat ibadah meliputi: masjid atau mushola, pura, gereja, vihara dan klenteng.

e. Angkutan umum meliputi: bus umum, angkutan kota, angkutan desa, kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.

f. Tempat kerja meliputi: kantor pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), perkantoran swasta, dan industri.

g. Tempat umum meliputi: pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, dan salon.

h. Sarana Olahraga meliputi: lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam, fitness dan gym centre.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email