oleh

Kabupaten Tangerang Perlu Perda Perlindungan Anak

image_pdfimage_print

Kabar6-DPRD Kabupaten Tangerang mengusulkan adanya pembuatan Peraturan Daerah (perda) guna menangani kasus pelecehan ataupun kekerasan seksual yang marak terjadi terutama bagi anak.

“Di tahun 2017 ini, kami mengusulkan Perda ketahanan keluarga, dimana nantinya para keluarga akan ditingkatkan kembali fungsinya, seperti perlindungan, kasih sayang dan pengawasan. Dimana nantinya akan bekerja sama pula dengan instansi terkait untuk melakukan pembinaan, agar ke depannya dapat menekan kasus tersebut,” terang anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya, Senin (05/06/2017).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, kasus pelecehan seksual yang bahkan, didominasi oleh anak perempuan dibawah umur atau pelajar tersebut sudah sangat mengkhawatirkan.**Baca juga:  Bikin e-KTP Palsu di Cisoka Bayar Rp 100 ribu.

“Hal ini memang sudah sangat mengkhawatirkan, dan faktornya karena lemahnya pemahaman keagamaan, masalah sosial dan ekonomi serta lingkungan yang buruk atau pergaulan dilingkungan yang terlalu bebas. Maka dari itu, kami usulkan Perda tersebut yang nantinya tentu melibatkan sejumlah instansi atau lembaga terkait,” ungkapnya.**Baca juga: Kapolda Banten, Cek Kesiapan Pengamanan Arus Mudik di Tangerang.

Untuk diketahui, dalam sepekan aksi pemerkosaan terhadap anak terjadi di dua wilayah Kabupaten Tangerang, yakni Cisoka dan Mekarbaru. Bahkan, pelakunya sendiri merupakan orang terdekat korban yang tak lain adalah ayah tiri mereka. (Shy)

Print Friendly, PDF & Email