oleh

Kabid BPBD Kota Tangerang Dijebloskan ke Rutan Serang

image_pdfimage_print
AFN (kaos putih) saat dibawa ke Rutan Klas 2B Serang (tia)

Kabar6-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah resmi menahan AFN, oknum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang yang terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Klas 2B Serang.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang, Tengku Firdaus mengatakan penahanan tersebut dilakukan guna mengantisipasi AFN melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti.

“Ya, dari hasil penelitian dan pendapat dari tim penuntut umum,aka dilakukan penahanan terhadap AFN selama 20 hari terhitung hari ini. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” ujar Firdaus saat dihubungi kabar6.com, Rabu (19/7/2017).

Saat diberikan surat penahanan, kata Firdaus, tidak ada sikap penolakan atau berontak dari AFN.**Baca juga: Usai Diperiksa Polres Bandara Soetta Anak Jeremy Thomas Ditahan.

“Tidak ada penolakan, cuma merasa lemas dan kaget saja. Dia cerita ada penyakit diabetes dan bawa obat. AFN juga didampingi oleh dua kuasa hukumnya,” jelasnya.**Baca juga: Terkait Pungli SLF, Jaksa Periksa Oknum BPBD Kota Tangerang.

Untuk diketahui, AFN yang saat itu menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tangerang terlibat kasus pungli penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap sejumlah perusahaan di Kota Tangerang sejak 2016.(tia)

Print Friendly, PDF & Email