oleh

Jumlah Sisa Dana Hibah Kemenparekraf di Tangsel Masih Rp51,7 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang disalurkan ke 95 pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Tangerang Selatan (Tansel) berjumlah Rp18.874.022.500.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso menjelaskan, total seluruhnya dari dana hibah yang diberikan oleh Kemenparekraf senilai Rp100,1 miliar. Dibagi 70 persen yaitu Rp70.634.718.000 untuk kebutuhan hotel dan restoran.

“Maka dengan begitu akan ada sisa Rp51.760.695.500 dana hibah Kemenparekraf yang tidak terpakai oleh Pemerintah Kota Tangsel. Sisa uang (Rp51,7 miliar, red) itu akan kita balikan ke kas negara,” ujar Heru di Restoran Bandar Djakarta, Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangsel, Selasa 22 Desember 2020.

Namun, kata Heru, masih ada kemungkinan untuk menambah jumlah pelaku usaha yang akan menerima dana hibah dari Kemenparekraf. “Dengan syarat mereka harus memenuhi persyaratan. Dan batas akhir itu hingga tanggal 25 Desember 2020,” ungkapnya.

Jika nantinya dana hibah tersebut tidak dibalikan ke kas negara, kata dia, maka akan ada pemotongan dari Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah senilai dengan jumlah yang tidak disetorkan.

**Baca juga: Dilantik di Balai Kota Tangsel, Airin Langgengkan Kursi Bambang Apoel

“Apabila pemda tidak menyerahkan ke kas negara, maka dia akan menjadi perhitungan terhadap DAU 2021. Misalnya mrndapatkan DAU 100 miliar nah itu akan dikurangi dana yang tadi tidak dibalikan, sebenarnya sama saja,” tutupnya. (eka)

Print Friendly, PDF & Email