oleh

Jual Obat Terlarang, Warga Aceh Diringkus Brimob Polda Banten

image_pdfimage_print
Terduga penjual obat yang diamankan Polda Banten.(fir)

Kabar6-Satuan Brimob Polda Banten meringkus dua terduga pelaku pengedar obat-obatan mengandung Dextrometorfan, Tramadol, Trihexyphenidyl (obat-obatan yang tidak boleh dijual bebas).

Mirisnya, obat-obatan terlarang itu dijual terduga pelaku ke kalangan pelajar SD.

Kedua orang tersebut masing-maqsing berinisial HA dan BH diamankan di Kampung Sumur Hejo, Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Serang, Banten, Rabu (2/3/2016).

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita ratusan bungkus untuk obat, ribuan obat benerapa jenis, dan uang bukti penjualan.

Sedianya, Dekstrometorfan sendiri, merupakan jenis obat penekan batuk (anti tusif) yang sangat populer dan selama ini dapat diperoleh secara bebas, dan banyak dijumpai pada sediaan obat batuk maupun flu.

Namun, efek samping dari penggunaan obat jenis ini sering disalahgunakan untuk “teler”.

“Ini berawal dari laporan yang didapat anggota Unit Intel, terkait keberadaan salah satu toko yang menjual obat-obatan tersebut. Saat kita telusuri memang benar, anggota mendapati ada seorang pelajar yang membeli obat jenis dekstro,” ujar Kasat Brimob Polda Banten, Kombes Pol Gatot Mangkurat.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak memiliki surat pendidikan farmasi. Parahnya, kebanyakan pembeli berasal dari kalangan pelajar mulai tingkat SD, SMP dan SMK. **Baca juga: Penghujan, Komunitas Ini Aktif Sampaikan Informasi di Lingkungan.

“Jika terbukti, kedua orang itu akan kita kenakan dua pasal, yakni kesehatan dan pasal penyalahgunan obat. Ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara dan denda 100 juta. Untuk proses hukumnya kita serahkan ke Polres Serang,” katanya. **Baca juga: Meleng Bawa Vario, Mahasiswi Unpam Hantam Beton di Kebon Nanas.

Kepada wartawan, tersangka HA mengaku baru dua minggu berjualan atas usulan dari salah seorang rekannya. Ia juga mengaku tidak mengetahui efek samping obat-obatan yang dijual.

“Saya jualan 10 butir obat dihargai Rp10 ribu. Sebelum di Serang saya juga jualan obat ini di Aceh. Dulu saya jualan seperti ini ada bosnya, saya tidak tau efek sampingnya,” ujarnya.(fir)

Print Friendly, PDF & Email