oleh

Jelang Malam Tahun Baru 2024, Satpol PP Tangsel Gerebek Pedagang Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan botol aneka merek dagang minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disita aparat satuan polisi pamong praja setempat. Komoditi memabukan itu dicegah edar untuk malam pergantian tahun 2024.

“Total minuman beralkohol yang kami amankan sebanyak 692 botol dan 47 kaleng,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin kepada kabar6.com, Minggu (31/12/2023).

Menurutnya, kegiatan penertiban dilakukan pada Jum’at hingga Sabtu malam kemarin. Petugas gabungan dipencar menyisir lapak-lapak pedagang minuman keras.

Taufik Wahidin menyebutkan titik lokasi yang digerebek di antaranya, warung sembako di Jalan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara.

**Baca Juga: BMKG Ciputat: Waspada Potensi Hujan Ekstrem saat Tahun Baru 2024

Toko jamu Sidomuncul di Jalan Bhayangkan Pusdiklantas, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, dan lain sebagainya. “Titik-titik lokasi itu kedapatan jual minuman keras,” jelasnya.

Taufik bilang, penjualan minuman memabukan tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan atau Peraturan Walikota Tangerang Selatan No 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kota Tangsel.

“Kami cegah malam pergantian tahun baru terjadi gangguan Kamtibmas dari warga yang mabuk akibat pesta miras,” tegasnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email