oleh

Januari 2016, Polres Tangsel Sergap 18 Pelaku Narkoba

image_pdfimage_print
Polres Tangsel saat merilis kasus narkoba diwilayahnya.(cep)

Kabar6-Sepanjang Januari 2016, jajaran petugas Polres Tangerang Selatan (Tangsel), meringkus sebanyak 18 orang pelaku penyalahgunaan narkotika.

Dari total pelaku tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 198,53 gram dan sabu seberat 7,3 gram. **Baca juga: Jelang Imlek, Begini Harmonisasi Umat Beragama di Klenteng Bio Kanti Sara.

“Para pelaku tersebut diamankan oleh Satuan Narkoba dan sejumlah Polsek,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan, Sabtu (6/2/2016). **Baca juga: Pungli Sopir Truk, Polisi Gadungan Diringkus Polsek Balaraja.

Sedangkan para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(cep)

Print Friendly, PDF & Email