oleh

Jambret Gadis ABG, Pemuda Ini Nyaris Dibakar Warga Tangerang

image_pdfimage_print
Arif, jambret yang babak belur dihajar warga.(agm)

Kabar6-Apes dialami Arif (24). Pemuda pengangguran ini babak belur dan nyaris dibakar warga, setelah aksi jambretnya digagalkan oleh korbannya di Jalan Raya Ranca Sadang, Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Beruntung, petugas Polsek Tigaraksa yang tengah melakukan patroli tertutup, bertindak sigap mengamankan pelaku dari amuk warga, Kamis (9/6/2016) malam.

Kejadian berawal ketika korban, Ade Novita (16), remaja tanggung yang tinggal di Kampung Kutruk, RT 3/2, Desa Kutruk, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, tengah melaju dengan sepeda motor bersama temannya, Dede (16).

Tiba-tiba, sepeda motor yang ditunggangi dua ABG itu dipepet oleh pelaku Arif yang mengendarai Honda Vario dengan nopol B 3957 BSS. Begitu posisi dua sepeda motor itu berdekatan, Arif langsung merampas handphone Samsung yang kala itu tengah digunakan Ade.

Tak pelak, Ade yang kaget handphonenya dirampas, spontan berteriak histeris. Sementara, Dede yang sadar temannya menjadi sasaran penjahat, langsung tancap gas mengejar pelaku jambret tersebut sambil terus meneriaki pelaku jambret.

Sepeda motor pelaku jambret yang dibakar warga.(agm)

Aksi kejar-kejaran sepeda motor pun terjadi. Arif yang panik dikejar oleh korbannya, tak kuasa mengendalikan laju motornya hingga terjungkal ke areal persawahan.

Sementara, warga yang mengetahui kejadian itu, langsung berhamburan meringkus pelaku dan menghajarnya hingga babak belur. Beruntung, saat emosi warga makin tak terkendali, petugas Polsek Tigaraksa yang tengah melakukan patroli tertutup bertindak sigap dengan mengamankan Arif dari murka warga. **Baca juga: Polisi Masih Buru Perampok Toko Emas “Mini Jujur” di Tangerang.

“Emosi warga sudah tak terkendali. Untungnya anggota Resmob berada tidak jauh dari lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amuk warga,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Ipda Ngapip. **Baca juga: Pemprov Banten Godok Raperda Pondok Pesantren.

Sementara, warga yang belum puas menghajar pelaku, akhirnya melampiaskan kemarahannya dengan membakar sepeda motor pelaku yang tertinggal dilokasi. **Baca juga: Mantan Kadis DBMTR Banten Dijebloskan ke Rutan Serang.

“Saat ini pelaku masih kami periksa. Sementara, sepeda motor pelaku yang sudah gosong, kami amankan sebagai barang bukti kejahatan,” terang Ngapip. **Baca juga: Jual Mobil “Bodong”, Pemalsu STNK Disergap Polsek Serpong.

Atas perbuatannya, Arif diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun kurungan.(agm)

Print Friendly, PDF & Email