Kabar6- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajaran untuk tetap berhati- hati dan waspada terhadap serangan balik para koruptor.
Pasalnya, semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa akan mendapatkan perhatian dari seluruh masyarakat baik yang pro maupun kontra.
Hal ini penting untuk disampaikan, agar dalam setiap langkah yang dilakukan warga Adhyaksa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya di bidang penegakan hukum senantiasa dalam koridor hukum yang benar.
Tujuannya tak lain hanya untuk memberikan kontribusi dalam upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran bangsa Indonesia dalam mewujudkan landasan filosofis bangsa Indonesia yang termaktub dalam Sila Kelima Pancasila, yakni ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia’.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan telah mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tergambar dari meningkatnya kepercayaan publik yang persentasenya alhamdulillah melebihi aparat penegak hukum lainnya, yaitu mencapai 75% berdasarkan hasil rilis Survei Indikator dan 60% dari Lembaga Survei Indonesia,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin, Selasa (29/11/2022).
Meningkatnya trend kepercayaan publik ini, kata dia, harus kita jadikan sebagai pemicu dan pemacu untuk terus dapat bergerak dan berkarya demi mencapai kepastian dan kemanfaatan hukum.
Jaksa Agung menyampaikan penegakan hukum yang saat ini menjadi sorotan adalah ditanganinya kasus- kasus mega korupsi oleh jajaran Kejaksaan, terutama di Bidang Tindak Pidana Khusus.
Prestasi ini mendapatkan apresiasi dari Presiden Jokowi yang secara tegas disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus 2022 lalu.
“Namun bagaikan dua sisi mata uang, penanganan tindak pidana korupsi besar yang dilakukan oleh Kejaksaan juga membuat gerah para koruptor, yang saat ini terus berupaya untuk melemahkan dan merusak citra Kejaksaan melalui berbagai cara yang kita kenal sebagai bentuk perlawanan dari koruptor (corruptors fight back),” tegasnya.
Lanjut Jaksa Agung, bentuk perlawanan atau serangan balik oleh para koruptor ini timbul tidak hanya dari kalangan koruptor, namun juga para afiliasinya atau pihak-pihak yang anti terhadap pemberantasan korupsi.
“Upaya- upaya serangan balik koruptor saat ini kian masif dilakukan melalui media konvensional maupun media digital dengan beragam bentuk, sehingga kita harus terus mewaspadai dan lebih berhati- hati dengan upaya yang dilancarkan oleh koruptor dan afiliasinya dalam menjegal atau melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang saat ini digalakkan oleh Kejaksaan,” katanya.
Adapun ciri- ciri pelemahan tersebut antara lain, melakukan pengalihan isu, memanfaatkan berbagai media dengan dalih kriminalisasi, menjelekkan dan merusak marwah institusi serta memanfaatkan momen negatif untuk menyerang institusi.
Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan upaya- upaya dengan tuduhan- tuduhan yang tidak berdasar, melakukan upaya pelaporan dengan berbagai cara seolah- olah menjadi korban, melakukan upaya gratifikasi dan/atau penyuapan.
Selanjutnya, orang- orang yang anti terhadap pemberantasan korupsi ini juga kerap nelakukan tindakan fisik, dengan orang lain atau diri sendiri dan membangun opini- opini negatif baik kepada perorangan maupun institusi serta memanfaatkan Aparat Penegak Hukum lain untuk tujuan kriminalisasi dengan maksud memperlambat proses hukum.
“Pada kesempatan ini, saya mengingatkan bahwa gerakan corruptors fight back saat ini kian masif, tidak hanya untuk kasus- kasus besar, juga terhadap penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan di daerah,” tegasnya.
“Untuk itu marilah bersama kita eratkan barisan untuk terus berfokus pada penyelesaian penanganan tindak pidana korupsi secara profesional, proporsional, dan mengedepankan integritas serta transparan dalam semua tahapan penanganan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Jaksa Agung menegaskan bahwa dalam penanganan perkara korupsi seluruh jajaran agar jangan pernah takut dan gentar dalam menghadapi corruptors fight back.
“Sepanjang semua bekerja secara baik, professional, teliti dan cermat maka saya akan terus menjaga warga Adhyaksa dimanapun berada karena pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan etalase bagi reputasi dan tolok ukur keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung juga tidak akan segan untuk menindak tegas oknum Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela, yang mencoba bermain- main dengan perkara.
“Sekali lagi saya tegaskan jika tidak bisa memperbaiki, setidaknya jangan merusak. Jika sampai terbukti ada warga Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengambil kesempatan dalam penanganan tindak pidana, maka jangan berkecil hati, sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi Kejaksaan,” ungkapnya.
**Baca juga: Kejagung Tanggapi Informasi Terkait Dugaan Tindakan Tercela Oknum Jaksa di Jateng
Jaksa Agung menuturkan bahwa sekarang sudah saatnya meninggalkan pola- pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.
Dia menegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang tidak terpuji, dan sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani.(Tim K6)