oleh

Jadi Saksi Kasus Alkes, Airin Bantah Terima THR dari SKPD

image_pdfimage_print

Kabar6-Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Alkes Puskesmas Tangsel APBD Perubahan tahun 2012 sebesar Rp23 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (15/9/2015).

Sidang dipimpin hakim Jesdes Purba SH, Ardi SH dan Dr. H. Sigit  Herman Binaji SH. M. Hum. Sementara panitera pengganti Nurfuad, SH dan Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Sugeng SH. MH dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Dalam kesaksiannya, Airin membantah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerahs (SKPD) di lingkungan Pemkot Tangsel.

“Tidak ada, memang tidak ada dan tidak benar. Saya tidak mengetahuinya,” kata Airin.

Tudingan soal adanya THR untuk Walikota sebelumnya diungkapkan Mantan Kadinkes Tangsel, Dadang M Epid, pada persidangan kasus yang sama, beberapa waktu lalu.

Kala itu, Dadang menyebut bila Airin menerima THR dari Dinkes Tangsel sebesar Rp50 juta.

Selain Airin, Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, juga turut disebut kebagian dana sebesar Rp30 juta, Sekda Tangsel-Dudung Erawan Direja dikatakan juga ikut kebagian dana sebesar Rp20 juta, berikutnya Ketua DPRD Tangsel Bambang P Rachmadi mendapatkan Rp20 juta.

Menurut Dadang, sumber dana itu berasal dari fee proyek pengadaan alkes Tangsel lewat APBD-P 2012 sebesar Rp700 juta. ** Baca juga: Buruh PT PCI Subang Telantar di Masjid Al-Batanni Banten

Dana itu disetorkan ke Sekda secara bertahap untuk dibagikan ke pimpinan Pemerintahan Kota Tangsel dan THR rumah sakit serta Dinkes.(tmn/fir)

Print Friendly, PDF & Email