oleh

Ini Polemik Perizinan di Batas Kota Tangsel dan Tangerang

image_pdfimage_print
Ilustrasi. (Ist)

Kabar6-Polemik di setiap wilayah perbatasan memang sangat rentan terjadi. Tak terkecuali, meski itu hanyalah batasan ditingkatan antar kota. Sebab, biasanya itu berkaitan dengan perbedaan regulasi, baik formal maupun non formal.

Ya, seperti sebuah kasus yang ditemukan di kawasan batas wilayah antara Kota Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), belakangan ini. Dan persoalan itu adalah mengenai atas hak potensi pajak pendapatan di kedua kota ini.

Informasi di lapangan menyebutkan, belakangan ini terdapat puluhan reklame jenis umbul-umbul dengan materi iklan berisi sebuah perusahaan pengembang apartemen, terpasang berjajar di sisi jalan dekat batas wilayah tersebut.**Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perusak Balaikota Tangsel ‎

Polemik yang muncul adalah mengenai titik lokasi pemasangan umbul-umbul itu sendiri. Sebanyak kurang lebih 31 tiang umbul-umbul ini tertanam di area lokasi yang diyakini masuk wilayah Kota Tangerang hingga ke Kota Tangsel.

Polemik semakin mencuat, ketika ternyata pajak keseluruhan dari permohonan pemasangan umbul-umbul sebanyak 31 tiang itu adalah masuk ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Itu kok masangnya ada di wilayah kita (Tangsel) tapi bayar pajaknya ke Kota Tangerang. Dan lagi pula, pihak kita pun belum tentu mengizinkan pemasangan di lokasi itu, karena memang aturan di kita kan enggak boleh ada pasang apa-apa diarea dekat batas wilayah,” ungkap sumber Kabar6.com dari pihak Pemkot Tangsel.

Sementara, beberapa pegawai pada instansi perizinan di Kota Tangerang yang dikonfirmasikan perihal ini, sepertinya juga mengamininya. Malahan, mereka justru memberikan petunjuk untuk dilakukan pencopotan kepada pihak Pemkot Tangsel, bilamana memang diketahui ada pelanggaran yang ditemukan.

“Ya sudah dibongkar saja kalau memang masangnya sampai ke wilayah mereka. Nanti kita juga akan lihat dulu, titik lokasi yang diajukan dalam permohonannya. Takutnya pihak pemohon memasangnya tidak sesuai dengan yang diajukan,” kata pegawai itu, beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang dikeluarkan Pemkot Tangerang atas permohonan izin reklame jenis umbul-umbul di lokasi ini disebutkan bila nominal pajak yang telah dikeluarkan oleh sang pemohon (Badan USaha : PT Trinity Menara Serpong) adalah sebesar Rp2.678.400. Sedangkan, masa pajak itu sendiri, terhitung sejak 15 Juli 2017 hingga 11 Agustus 2017. 

Dugaan pelanggaran yang terdapat dalam teknis pelaksanaannya, semakin kental, karena hingga kini, umbul-umbul tersebut, masih nampak terpasang.(ges)

Print Friendly, PDF & Email