oleh

Imigrasi Tangerang Klaim Tangerang Raya Bersih Dari TKA Ilegal

image_pdfimage_print
Kantor Imigrasi Tangerang.(ist)

Kabar6-Kantor Imigrasi Klas I Tangerang mengklaim tidak ada satupun Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang dipekerjakan di wilayah Tangerang Raya.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, MT Satiawan, Minggu (15/1/2017). Hal itu mengingat ketatnya sistem pengamanan dan pengawasan orang asing di Indonesia, sehingga tidak memungkinkan masuknya TKA ilegal.

“Bagaimana mungkin TKA ilegal bisa masuk ke Tangerang Raya? Terlebih pengamanan saat ini sudah sangat ketat,” kata Satiawan kepada kabar6.com.**Baca juga: Pengawasan TKA Harus Diperketat.

Pengamanan yang dimaksud, terdiri dari serangkaian pemberkasan dan verifikasi data yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi dan diawasi secara ketat oleh Tim Pengawas Orang Asing.**Baca juga: Total Ada 1.080 TKA di Kabupaten Tangerang.

Tim Pengawas Orang Asing sendiri terdiri dari unsur kepolisian, TNI, Departemen Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Departemen Agama, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, yang di ketuai Kantor Imigrasi.**Baca juga: Honda Jazz Tabrak Dua Pemotor di Cipondoh.

“Inilah hebatnya Indonesia. Seluruh pengamanan ini saling terintegrasi satu sama lain, sehingga TKA yang datang berniat buruk pasti takut datang ke Indonesia, karena pengawasannya ketat,” ujarnua.**Baca juga: Dipecat, Marketing Perumahan Curug Garden “Gasak” Uang Konsumen.

Untuk diketahui, jumlah TKA yang terdaftar di Tangerang Raya mencapai 1.080 pekerja dengan mayoritas bekerja di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.(tia/shy)

Print Friendly, PDF & Email