Kabar6-Salah seorang siswa Sekolah Menengah Kejuaraan Negeri (SMKN) 4 Pandeglang, Aripin diberhentikan sepihak oleh sekolah.
Hal tersebut dipicu lantaran Aripin protes pungutan psikotes sebesar Rp 150 ribu namun sertifikatnya tidak keluar saja padahal itu dilakukan tahun 2022.
Aripin siswa kelas tiga jurusan otomotif ini mengaku, dirinya diberhentikan oleh Kepala SMKN 4 Pandeglang itu secara sepihak karena ikut unjuk rasa pada Jumat 10 Pebruari 2023 yang menuntut minta sertifikat hasil psikotes tahun 2022 lalu yang dipungut biaya sebesar Rp.150 ribu persiwa untuk dikembalikan.
“Dari sekitar 100 siswa yang melakukan aksi unjuk rasa itu, hanya saya yang dikeluarkan oleh pihak sekolah SMKN 4 Pandeglang,” ungkap Aripin dengan nada sedih dirinya tidak bisa ikut ujian pada kelulusan tahun 2023 mendatang, kepada media, Senin
Menurut Aripin, dirinya dipaksa oleh pihak sekolah untuk menanda tangani pengunduran diri tersebut.
“Terus terang saja saya masih ingin sekolah, tapi saya dipaksa untuk mengundurkan diri dengan menanda-tangani surat pernyataan dengan orang tua saya,” katanya, seraya berharap ada yang bisa membantu dirinya untuk bisa bersekolah lagi SMKN tersebut.
**Baca Juga: Mulai September, Bendungan Karian di Lebak Akan Digenangi Air
Salah seorang Guru SMKN 4 Pandeglang Nanang membenarkan adanya siswa yang diberhentikan oleh kepala sekolah lantaran melakukan protes pada sekolah. Pada saat itu para siswa melakukan protes terkait sertifikat psikotes.
“Anak anak melakukan aksi demontrasi dihalaman sekolah meminta kejelasan dari sekolah, namun malah salah seorang siswa diberhentikan. Aksi nya kalau ga salah itu Jumat kemarin,”tuturnya.
Sementara Kepala SMKN 4 Pandeglang, Ir.Susilo belum bisa dimintai keterangan soal masalah tersebut. (Aep)