oleh

HMI Pandeglang Laporkan Hakim PN Pandeglang ke Komisi Yudisial

image_pdfimage_print

Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ke Komisi Yudisial, Jumat (20/9/2024).

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Dalam perkara tersebut hakim memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak.

Putusan tersebut menjadi kontrovesial karena di lihat dari bukti serta keterangan saksi-saksi, terdakwa Liem Hoo Kwan willy biasa di panggil Willy itu terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.

**Baca Juga: Pisah Sambut Kejari Kota Tangerang, Pj Wali Kota Harap Kerjasama Terus Berlanjut

Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkungan hidup HMI Cabang Pandeglang Agung lodaya selaku menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, Kalo pemburunya dan penjualnya sudah di pidana penjara, Maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yg menghubungkan sekalipun harusnya di Pidana juga,”Katanya, 20/09/2024.

Agung lodaya mengatakan bahwa keterangan Yogi yang dalam kesaksiannya di persidangan menjelaskan bahwa terdakwa yang menyambungkan transaksi jual beli cula badak antara Yogi selaku penjual yang tidak bisa bahasa cina dan Ayi selaku pembeli tidak bisa bahasa indonesia.

“Kalau tidak ada Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu mengingat yogi tidak bisa bahasa cina dan ayi tidak bisa bahasa indonesia” ujarnya

Untuk itu, Agung Lodaya berharap kepada komisi yudisial agar secepatnya menindaklanjuti laporan pengaduannya dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.

“Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor” tutupnya. (Aep)

Print Friendly, PDF & Email