Kabar6-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UMT menggelar kajian hukum dengan tema Membangun Kesadaran Bersama, Merawat Keadilan Dan Ham, bertempat di Sekretariat HMI Tangerang Raya, Kota Tangerang, Banten, Jum’at (17/5/2024).
Kegiatan ini diisi oleh Yasir Intan S.H.,M.H seorang paktisi hukum dan dihadiri juga oleh puluhan mahasiswa dari berbagai kampus, seperti Universitas Muhammadiyah Tangerang, Yatsi Madani, Stisnu Tangerang, dan Universitas Islam Syekh-Yusuf
Kajian dilaksanakan sebagai upaya sosialisasi kesadaran hukum dan juga meningkatkan kualitas hukum dalam perkembangan zaman.
“Kita harap dalam kajian rutin ini, baik untuk masyarakat maupun mahasiswa mampu dan sadar dalam menghadapi hukum di perkembangan zaman ini, karena sesuai dengan pasa 1 UUD 1945 dijelaskan bahwa indonesia adalah negara hukum” ujar Asep Setiawan ketua pelaksana, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024). **Baca Juga: Polresta Serkot Sita Senapan Hingga Panah dari Dua Geng Motor
Dalam kajian ini juga, Yasir Intan S.H.,M.H memberikan banyak pengetahuannya dalam dunia hukum bahwa kesadaran hukum harus dimiliki oleh seluruh masyarakat sehingga sebelum sampai di titik kesadaran maka masyarakat harus paham setiap aturan yang ada.
“Setiap masyarakat indonesia memiliki hak dalam kehidupan, hal tersebut tercantum dalam aturan dasar, sehingga masyarakat harus paham setiap aturan yang berlaku agar memahami setiap hak dan kewajibannya,” kata Yasir Intan.
Selanjutnya dalam kegiatan ini pemateri berharap agar kajian terus dilakukan agar kesadaran hukum dari setiap masyarakat terus meningkat sehingga keadilan setiap masyarakat akan tercipta
“Adanya suatu keadilan baru lahir jika masyarakat sadar akan hukum sehingga tidak mudah dibodohi dalam penegakan hukum, karena keadilan dengan penegakan hukum seperti dua mata koin yang saling keterkaitan satu sama lain,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ashabul Kahfi ketua umum HMI Tangerang Raya juga menyampaikan bahwa adanya kajian hukum ini juga harus menjadi langkah awal dalam menghadapi kebebasan berpendapat yang mulai dibungkam
“Kita sebagai mahasiswa dan masyarakat harus mulai peka dan kritis terhadap issue saat ini, bahwa Undang-undang kebebasan berpendapat dalam pers mulai dilemahkan melalui UU penyiaran terbaru” ungkap Ashabul Kahfi dalam sela-sela diskusi. (Oke)