oleh

Di AS, Korban Perkosaan Diperintahkan Bayar Kompensasi Rp2,2 Miliar Kepada Keluarga Pelaku

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan di Amerika Serikat (AS) memerintahkan Pieper Lewis (17) membayar kompensasi kepada keluarga Zachary Brooks (37), pria yang telah memerkosanya berulang kali, sebesar lebih dari Rp2,2 miliar.

Putusan pengadilan tersebut keruan saja memicu kegemparan publik. Melansir nbcnews, kasus yang menimpa Lewis terjadi di Polk County, negara bagian Iowa. Masyarakat yang kecewa dengan putusan pengadilan, ramai-ramai berdonasi menolong Lewis. Remaja ini dijatuhi hukuman lima tahun masa percobaan dan pelayanan masyarakat atas pembunuhan terhadap Brooks, pada Juni 2020.

Lewis, yang saat itu berusia 15 tahun dan melarikan diri dari rumah, menuduh Brooks memerkosanya berulang kali. Awalnya, Lewis didakwa dengan pembunuhan, tetapi telah mengaku bersalah atas tindakan penikaman yang dia lakukan. ** Baca juga: Panti Jompo di Taiwan Sewa Penari Seksi untuk Semangati 12 Lansia

Hakim David Porter tak hanya memberikan hukuman percobaan pada Lewis, tetapi juga memerintahkannya untuk membayar US$150 ribu sebagai ganti rugi kepada keluarga Brooks. Hakim mengatakan, undang-undang negara bagian tidak memberinya pilihan lain.

Mantan guru Lewis, Leland Schipper, mengorganisir GoFundMe untuk mengumpulkan dana bagi mantan siswi tersebut. “Seorang anak yang diperkosa, dalam keadaan apa pun, tidak boleh berutang uang keluarga pemerkosa,” kata Schipper dalam sebuah posting online.

Hingga saat ini GoFundMe telah mengumpulkan hampir US$390 ribu. Schipper mengatakan, dana itu akan digunakan untuk melunasi utang US$150 ribu dan utang negara US$4.000.

“Uang tambahan akan digunakan untuk menghilangkan hambatan keuangan bagi Pieper (Lewis) dalam mengejar perguruan tinggi/universitas atau memulai bisnisnya sendiri,” terang Schipper.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email