Gugatan itu didasari oleh menyusul banyaknya pelanggaran aturan yang terjadi sepanjang proses pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang.
“Kita tidak mau menandatangani berita acara rapat pelno rekapitulasi suara ini, karena dalam proses pelaksanaan Pilkadanya sendiri sudah banyak pelanggaran,” ujar Hozbeni Gonjala, saksi pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad di Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (6/9/2013).
Hozbeni juga memastikan, bahwa pihaknya akan menggugat hasil Pilkada Kota Tangerang ke Mahkamah Konstitusi. “Setelah rapat pleno ini, tentunya kita akan menggugat hasil Pilkada ini ke MK,” ujarnya lagi.
Seperti diketahui, hasil rapat pleno KPU Provinsi Banten di Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (6/9/2013) memutuskan pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang Pilkada Kota Tangerang.
Pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin yang diusung oleh Partai Demokrat, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sukses meraih 340.810 suara, mengungguli 4 kandidat lainnya.
Sebelumnya, calon Walikota Tangerang nomor urut 3, Dedi Swandi Gumelar alias Miing juga menyatakan akan menggugat hasil Pilkada Kota Tangerang.
Miing bahkan menilai proses Pilkada Kota Tangerang cacat hukum karena banyak pelanggaran dan kejanggalan dalam proses pelaksanaannya.(evan/tom migran)