oleh

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Tangerang Ditolak Saksi

image_pdfimage_print

Kabar6-Hasil rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Kota Tangerang yang digelar KPU Provinsi Banten di Hotel Olive, Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (6/9/2013), ditolak saksi pasangan calon.

Dari 3 saksi yang hadir dalam rapat pelno rekapitulasi suara tersebut, hanya dua saksi yang membubuhkan tanda tangan pada berita acara rapat pleno tersebut.

Sedangkan 1 saksi menolak menandatangi berita acara dan dua saksi dari dua pasangan calon lainnya tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.

Dua saksi yang menandatangani berita acara rapat pleno rekapitulasi suara adalah Suhendra, mewakili pasangan nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto serta Dasep mewakili pasangan nomor urut 5 Arief Wismansyah-Sachrudin.

Sementara, Hozbeni Gonzala yang hadir sebagai saksi mewakili pasangan nomor urut 2, Abdul Syukur-Hilmi Fuad menolak menandatangani berita acara.

“Kami tidak mau tanda tangan, karena Pilkada ini banyak yang salah. Dan, kami akan menggugat hasil Pilkada ini karena banyak pelanggaran dalam proses pelaksanaannya,” kata Hozbeni Gonjala yang akrab disapa degon itu lagi.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 3 Dedi Swandi Gumelar alias Miing-Suratno Abubakar tidak hadir di rapat pleno serta tidak mengirimkan saksi sebagai perwakilan.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan hasil rapat pleno ini tetap sah, meskipun hanya ditandatangani dua saksi dari pasangan calon.

“Jika ada saksi pasangan calon tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi perolehan suara, bukanlah suatu proses yang bisa menggagalkan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara,” ujarnya.

Menurut Agus, keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut, bisa disampaikan ke KPU Provinsi Banten untuk dijadikan pelengkap dokumen proses rekapitulasi.(evan)

Print Friendly, PDF & Email