oleh

Hari Ini Warem Prabusera di Setu Dibongkar Paksa

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemberian sanksi tegas yang diharapkan masyarakat bagi para pelaku usaha warung remang-remang atau warem di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diamini berbagai kalangan.

Sebab, keberadaan arena hiburan bagi “wong cilik” itu dianggap telah meresahkan warga.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar (Pol) Irfing Jaya, menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Tangsel, untuk segera membongkar warem Prabusera di Kecamatan Setu.

Sebelumnya di lokasi tersebut telah terjadi keributan antara pengunjung mabuk, yang berujung pada terjadinya tindak pembunuhan.

“Kami sudah koordinasi untuk segera bongkar saja. Sepertinya hanya tinggal warem Prabusera saja yang belum dibongkar, karena dipakai olah TKP dulu untuk kasus penusukan,” tuturnya, Kamis (15/1/2015).

Terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Rozak, menyatakan dukungannya bila keberadaan warem diberantas.

Menurutnya, memang harus ada tindakan tegas dari kepolisian dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai institusi penegak hukum.

“Lihat dulu lokasi waremnya berada di tanah penduduk atau di tanah fasos fasum,” katanya saat dihubungi wartawan.

Namun, kalau di lahan negara berarti ada oknum yang membekingi waremnya itu. Kalau sudah begini, oknumnya yang harus ditindak.

“Kalau di tanah penduduk berarti yang punya tanahnya harus diberi pengertian agar tidak membangun warem lagi, tapi bangun usaha lain,” ujarnya. **Baca juga: Dimakamkan di Klaten, Rumah Ortu Oscar di Tangsel Sepi.

Dari informasi yang beredar dikalangan awak media, aparat Korps Praja Wibawa di Kota Tangsel menjadwalkan akan menutup warem Prabusera di Kampung Ranca Saga RT 11 RW 03, Kelurahan Setu, hari ini, Kamis (15/1/2015) pukul 13.00 WIB. **Baca juga: Polresta Tangerang Gelar 24 Rekonstruski Pembunuhan.

Kegiatan pembongkaran paksa bangunan liar yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Azhar Syam’un Rachmansyah menerjunkan 30 personel.(yud)

Print Friendly, PDF & Email