“Kami sudah siap kalau memang ada tempat usaha yang keberatan dan menempuh gugatan,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD), Uus Kusnadi, Senin, 1 Oktober 2012, di Setu.
Menurut Uus, langkah yang dilakukan pihaknya yakni dengan memasang sticker berukuran besar di lokasi tempat usaha tersebut beroperasi. Sticker pemberitahuan dan peringatan ini dipasang bagi para pengemplang pajak yang sudah diberikan tenggat waktu hingga tiga kali tapi tetap membandel.
Sebab, kata Uus, didalam penghasilan setiap kegiatan usaha terdapat uang titipan konsumen. Tentunya dari sejumlah nilai hasil transaksi yang diperuntukan bagi retribusi pajak daerah.
“Pihak dewan (DPRD Kota Tangsel) pun sudah tahu langkah ini dan mereka sangat setuju,” kata Uus. Didukung adanya Perda Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Retribusi Daerah.
Dia memaparkan, tren pertumbuhan usaha diberbagai wilayah di Kota Tangsel terus mengalami lonjakan signifikan. Dari 2000 lembaga pada enam bidang usaha yang berpotensi menyumbang PAD, dua diantaranya lumbung pajak terbesar.
Kedua pajak tersebut yakni, bidang usaha restoran dan reklame. Hingga kini tercatat data resmi untuk sektor restoran ada 409 unit dan reklame sebanyak 1267 titik yang tersebar di tujuh kecamatan. Sementara untuk sektor hotel, hiburan, parkir dan air tanah bergerak dinamis.
“Tahun mendatang hotel di Tangerang Selatan akan kembali bertambah menjadi enam unit. Penambahan ini tentunya berpengaruh terhadap PAD mendatang,” paparnya disela-sela Kunker DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.(yud)