oleh

Gubernur Wahidin Ingatkan Pelaksana Proyek APBD Banten Tak Main Suap

image_pdfimage_print

Kabar6-Gubernur Banten, Wahidin Halim meminta dengan tegas kepada para pengusaha yang bekerjasama dengan Pemprov Banten untuk tidak bermain-main dengan proyek pekerjaan yang ada di lingkungan yang dipimpinnya. Termasuk pada pegawai Banten, mulai dari pejabat hingga staf agar tidak mudah menerima atau memberi suap atas pekerjaan yang tengah ditanganinya.

“Dunia usaha perlu hati-hati dan tidak bermain-main dengan anggaran APBD apalagi untuk kepentingan sendiri ataupun mencoba bekerja sama dalam upaya menurunkan spek pekerjaannya. Karena keuntungan pekerjaan sudah pasti ada. Saya juga telah bekerja keras untuk merubah mentalitas dan pola pikir pejabat-pejabat dan staf-staf saya untuk tidak dengan mudah menerima atau memberikan suap,” tegas Gubernur WH saat, rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komite Advokasi Daerah (KAD) wilayah Banten dalam pencegahan korupsi di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, dirinya mengingatkan kepada para pelaksana proyek APBD Banten dapat menunjukkan kualitas pekerjaannya. Karena dirinya tidak akan segan-segan melakukan pengecekan langsung setiap pekerjaan yang dibangun.

Dirinya optimistis pembangunan di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2021 akan kembali pulih, selama masyarakat terus menjalankan protokoler kesehatan dalam menekan penularan Covid-19 di Banten.

“Meski sedang bekerja di kantor ataupun proyek di lapangan harus jaga jarak. Harus perhatikan dan laksanakan protokol kesehatan. Karena kondisi Covid-19,” ungkapnya.

Dirinya berjanji terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Banten melalui pemerintahan yang tidak anti kritik.

Dalam kesempatan itu Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK Asep Rahmat Suwandha berpesan kepada Pemprov Banten agar bisa menggunakan dana pinjaman dari pemerintah pusat tepat sasaran. Rencananya dana tersebut digunakan untuk pemulihan ekonomi di Banten.

“Pastikan untuk pembangunan yang strategis,” ungkapnya.

Meurut Asep, dimasa pendemi Covid-19 ini, banyak celah besar yang bisa saja digunakan untuk melakukan praktik-praktik dengan manipulasi pengadaan barang/jasa untuk memperkaya diri sendiri.

“Untuk itu saya mengimbau untuk tidak melakukan praktik-praktik seperti itu. Karena yang paling umum terjadi adalah praktik persekongkolan,” pungkas Asep.

Sementara itu Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Direktorat KPK RI Sugiarto Abdurrahman mengungkapkan bahwa selama 2004 hingga Desember 2019, kasus tindak pidana korupsi berdasarkan profesi paling banyak adalah dari perorangan swasta.

“Tercatat sebanyak 297 orang berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-Desember 2019,” ungkapnya.

Sugiarto juga mengatakan bahwa daftar investaris masalah KAD Provinsi Banten saat ini adalah pada persoalan pengadaan barang dan jasa serta soal perizinan.

Ditegaskan, tindak pidana korupsi kini tidak hanya dikenakan pada individu atau perorangan. perusahaan atau badan hukum bisa dikenakan tindak pidana korupsi ketika pengelola atau pengurus dalam tindak pidana korupsi menguntungkan perusahaan atau badan usaha.

**Baca juga: Wagub Andika Minta Gerakan Pramuka di Banten Aktif Tanggulangi Covid 19.

Sementara itu Ketua KAD Anti Korupsi Provinsi Banten yang juga Kepala Inspektorat Pemprov Banten Kusmayadi mengatakan program kerja yang telah dilakukan pada 2019 adalah penyusunan standar dokumen pemilihan jasa.

“Tahun 2020 sudah dimulai kembali aktivitas untuk KAD dimulai dengan sosialisasi untuk pencegahan korupsi di dunia usaha khususnya adalah dialog anti korupsi di lingkungan KAD Provinsi Banten dan akan dilakukan program kerja lanjutan untuk program kerja 2020,” pungkasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email