oleh

Gratis, Dishub Kabupaten Serang Imbau Pemilik Kendaraan Rutin Uji Kir 6 Bulan Sekali

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang imbau warga yang memiliki kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) untuk rutin melakukan kir atau uji kelaikan kendaraan tiap enam bulan sekali.

Lantaran saat ini pengujian kelaikan kendaraan bermotor sudah tidak berbayar per 1 Januari 2024. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Serang Agus Priyatno, Selasa (7/5/2024).Tambahkan Pos Baru

Agus mengatakan, bahwa uji kir ini punya fungsi penting karena berhubungan dengan laik dan tidaknya sebuah kendaran bermotor melintas di jalanan. **Baca Juga: Ribuan Warga Baduy Tiba di Rangkasbitung, Siap Jalani Tradisi Seba

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sesuai dengan undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009, bahwa pelayanan uji kendaraan bermotor itu adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan saat dioprasikan di jalan,” kata Agus.

Petugas Dishub Kab. Serang melakukan pemeriksaan truk (foto/aep)

Agus membeberkan, beberapa bagian yang dicek saat kir meliputi uji emisi, rem, akurasi penunjuk kecapatan, lampu-lampu, ban, kincup roda depan, kedalaman alur ban, kebisingan knalpot dan klakson, dan kemampuan rem.

“Makanya sebelum di operasikan harus dilakukan uji KIR terlebih dulu, uji teknisnya, sistem pengereman, asap, sistem kemudi, sistem kelampuan supaya memenuhi persyaratan,”ungkap Agus.

Lebih lanjut Agus memastikan kendaraan yang rutin melakukan uji Kir dapat dipastikan kendaraan tersebut laik dioperasikan di jalan selama 6 bulan ke depan.

Sebab kelaikan kendaraan yang dioperasikan di jalan dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan.

“Jadi selama emam bulan ke depan kita bisa menjamin kalau kendaraan itu laik dioperasikan di jalan dengan kondisi normal dan lancar,” imbuhnya.

Agus menjelaskan animo masyarakat yang rutin melakukan uji Kir masih cukup tinggi, terutama kendaraan yang kerap melintas ke provinsi di luar Banten. Pasalnya Kir sangat dibutuhkan saat kendaraan tersebut dioperasikan ke daerah lain.

“Adapun untuk animo masyarakat cukup tinggi, terutama kendaraan yang beroperasi lintas kabupaten. Seperti warga Kabupaten Serang yang memiliki kendaraan barang yang selalu melintas ke Jakarta atau Tangerang. Sehingga sangat butuh sekali melakukan uji KIR,”jelasnya.

Namun justru berbeda yang terjadi pada kendaraan angkutan umum dan kendaraan kecil yang hanya digunakan lintas di Kabupaten Serang.

Kendaraan kendaraan tersebut animonya cukup sedikit yang rutin melakukan uji Kir. Untuk itu Agus berharap kepada pemilik kendaraan agar rutin melakukan uji Kir setiap emam bulan sekali apalagi saat ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Tetapi kadang-kadang kendaraan internal dalam kota seperti angkot atau kendaraan kecil yang hanya digunakan antar kecamatan dan kabupaten kurang banyak,”pungkasnya (Adv)

Print Friendly, PDF & Email